SUPERMAKSS.COM – Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Bertujuan untuk mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok, hal ini disampaikan oleh Risfayanti Muin saat melakukan sosialisasi Perda dihadapan warga masyarakat Kel. Tidung Kec. Rappocini Kota Makassar, Sabtu (13/02/2021).
Selain itu kata Risfa, tujuan lainnya adalah menurunkan angka orang yang sakit dan menurunkan angka kematian dengan cara mengubah perilaku orang sehat serta meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
Risfa : Perda Wajib Belajar Hadir Untuk Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu
Dalam Kunjungan Dapil, Masyarakat Minta Sedimentasi Drainase Dikeruk
RPG : Perda Pembangunan Kepemudaan Hadir Untuk Mengatasi Dekandensi Moral dan Pengangguran
Sementara itu Hj. Farlina S.Si., M. Kes Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, dalam pemaparan materi perdanya menekankan, ada beberapa indikator kepatuhan dalam monitoring evaluasi Kawasan Tanpa Rokok ini, antara lain, tidak ada tercium asal rokok, tidak ditemukannya asbak, tidak ada ruang khusus untuk merokok dan tidak ditemukannya iklan di area kawasan tanpa rokok ini.
Kawasan tanpa rokok ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.
Dan bagi mereka yang melanggar akan ada sanksi yang tegas, pungkasnya. (*)