SUPERMAKSS.COM – Kota Makassar sebagai ibukota Provinsi Sulsel dengan jumlah penduduk yang sangat padat, sehingga dibutuhkan beberapa hunian yang akan menampung warga yang beraktifitas didalamnya, baik mereka yang bekerja maupun yang menempuh pendidikan. Salah satu tempat hunian yang menjadi favorit bagi mereka adalah rumah kost.
Karena banyaknya hunian berupa rumah kost, maka diperlukan regulasi yang akan mengatur segala aspek pengelolaannya, regulasi itu berupa Peraturan Daerah Kota Makassar No. 10 tahun 2011, hal ini disampaikan oleh salah satu Srikandi Banteng Makassar Galmerrya Kondorura saat menyampaikan materi sosialisasi Perda ini, di Hotel Dalton Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Minggu (27/06/2021).
Nah salah satu yang menjadi kewajiban bagi mereka yang mengelola rumah kost itu antara lain, bahwa setiap pengelola rumah kost wajib memiliki izin, dan bertanggungjawab atas keseluruhan segala aktifitas yang terjadi didalam rumah kost, khususnya dalam kamar, kebersihan, kesehatan dilungkungannya, ucap Merry.
Galmerrya : Perda Kepemudaan Hadir Untuk Pemberdayaan dan Pengembangan Potensi Kaum Milenial
Dan kewajiban yang lain, setiap tiga bulan pengelola rumah kost wajib melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas penghuninya kepada pemerintah setempat.
Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar Fathur Rahim yang dihadirkan sebagai narasumber menjelaskan bahwa Ketua RT dan RW adalah garda terdepan dalam pengelolaan rumah kost, karena dia yang bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban diwilayahnya.
Selain Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, hadir pula sebagai narasumber Kepala Bidang Penegekan Hukum Satpol PP Irwan P mengapresiasi kegiatan ini sosialisasi Perda ini, karena biar masyarakat tahu dan paham atas Perda ini khususnya para pengelola Rumah Kost akan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Kegiatan ini diikuti oleh warga masyarakat Kec. Biringkanaya dan Tamalanrea dengan standar protokol kesehatan. (*)
