SUPERMAKSS.COM – Legislator Makassar Hj. A. Suhada Sappaile gelar Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2015 Kota Makassar, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Horison Ultima Jl. Jend. Sudirman No. 2 Kota Makassar, Rabu 16 Maret 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. A. Suhada yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Makassar mengatakan Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sangat penting disosialisasikan mengingat keberadaan perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mampu.
Terlebih masih banyak masyarakat juga belum memahami terkait bagaimana mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum, ujarnya.
Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makassar menjelaskan bahwa Perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Makassar Sosialisasi Perda No. 06 Tahun 2019
Selain itu, juga membantu penduduk kota yang tidak mampu terhadap masalah hukum yang dihadapi serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum kepada setiap penduduk kota.
Kegiatan ini menghadirkan Muh. Ruslan Muin, SH., MH., Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Makassar, dan H. Dahyal S. Sos., M.Si, Sekretaris DPRD Kota Makassar sebagai narasumber dengan perwakilan peserta dari Kec. Makassar, Rappocini dan Ujung Pandang dengan standar protokol kesehatan. (*)