SUPERMAKSS.COM – Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kota Makassar digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Makassar A. Suhada Sappaile, Minggu, 11 September 2022, bertempat di Hotel Karebosi Primer Makassar.
Guna mewujudkan Kota Makassar yang tentram, tertib dan disiplin, maka A. Suhada mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang tentram, harmonis, tertib, teratur, nyaman, dan serasi.
A. Suhada yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makassar lebih lanjut menjabarkan maksud, tujuan dan ruang lingkup Perda ini
Tudang Sipulung Nasional IKA SMADA Makassar Lintas Generasi, RPG Diamanahkan Sebagai Ketua Panitia
Perda dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efesien, kondusif, dan dinamis, serta partisipasi masyarakat.
Salah satu tujuan dari pengaturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu agar mendorong terwujudnya masyarakat yang tertib dalam menjalankan kegiatan atau usaha, pungkas Noni sapaan akrab A. Suhada Sappaile.
Dalam kegiatan ini juga hadir selaku narasumber, Sekretaris DPRD Kota Makassar H. Dahyal Plt. Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan.
Menurut Ikhsan, sosialisasi ini memang diperlukan, apalagi perda ini merupakan produk hukum yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ikhsan juga menyampaikan bahwa masyakarat harus bisa menemukan solusi setiap masalah ketertiban secara bersama. Mediasi adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan.
“Kita harus mediasi biar tidak ada ketersinggungan. Dan itu bisa dilaporkan ke pemerintah setempat,” beber Ikhsan. (*)