SUPERMAKSS.COM – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya di Kota Makassar, dan juga bertujuan membangun semangat hidup bersih.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Galmerrya Kondorura legislator Banteng pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011, di Hotel Harper Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 15 Makassar, Jum’at (09/09/2022).
Merkon sapaan akrab Galmerrya Kondorura menegaskan bahwa selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumberdaya yang perlu dimanfaatkan.
Warga Keluhkan Perbaikan Drainase Saat Galmerrya Reses di Kec. Biringkanaya
Galmerrya : Pendidikan Membentuk Watak Peserta Didik Untuk Bertanggung jawab
Paradigma baru memandang sampah sebagai sumberdaya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk energi, kompos, ataupun untuk pupuk. Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah, ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar lebih lanjut mengatakan bahwa masalah sampah tidak bisa diselesaikan hanya oleh Pemerintah. Sudah saatnya sebagai penghasil sampah kita ikut membantu, bahkan ikut bertanggung jawab minimal mengurus sampahnya sendiri, pungkas Merry yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makassar.
Kegiatan ini juga menghadirkan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, H. Jabbar, S. Sos, dan Direktur Lembaga Advokasi Sosial, Pendidikan dan Ekonomi (LASPEK) Sul-Sel Raisuljaiz, dimoderatori Nikolaus Romba dan diikuti oleh peserta yang didominasi ibu-ibu rumah tangga sebagai bagian penghasil dan produksi sampah rumah tangga. (*)
